PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Reformasi menuntut dilakukannya amandemen atau
mengubah UUD 1945 karena yang menjadi causa prima penyebab tragedi nasional
mulai dari gagalnya suksesi kepemimpinan yang berlanjut kepada krisis
sosial-politik, bobroknya managemen negara yang mereproduksi KKN, hancurnya
nilai-nilai rasa keadilan rakyat dan tidak adanya kepastian hukum akibat telah
dikooptasi kekuasaan adalah UUD Republik Indonesia 1945. Itu terjadi karena
fundamen ketatanegaraan yang dibangun dalam UUD 1945 bukanlah bangunan yang
demokratis yang secara jelas dan tegas diatur dalam pasal-pasal dan juga
terlalu menyerahkan sepenuhnya jalannya proses pemerintahan kepada
penyelenggara negara.
Akibatnya dalam
penerapannya bergantung pada penafsiran siapa yang berkuasalah yang
lebih banyak untuk legitimasi dan kepentingan kekuasaannya. Dari dua kali
kepemimpinan
nasional rezim orde lama (1959 – 1966) dan orde baru (1966 – 1998)
telah membuktikan hal
itu, sehingga siapapun yang berkuasa dengan masih
menggunakan UUD yang kesemuanya
itu akan berperilaku sama dengan penguasa
sebelumnya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian
bangsa?
2. Apa saja unsur –
unsur terbentuknya bangsa?
3. Apa pengertian
negara?
4. Apa saja
unsur-unsur negara?
5. Bagaimana tujuan
negara?
6. Apa saja fungsi
negara?
7. Bagaimana bentuk
– bentuk negara?
8. Bagaimana teori
terbentuknya negara?
9. Bagaimana teori
tentang lenyapnya negara?
C. Tujuan
Tujuan
penyusunan makalah ini adalah :
1. Memenuhi salah
satu tugas mata kuliah
2. Mengetahui hal
tentang konsep dasar ilmu bangsa dan negara
3. Mengetahui
bentuk – bentuk Negara
4. Mengetahui teori
terbentuknya Negara dan teori lenyapnya Negara
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Konsep
Dasar Ilmu
Bangsa
1.
Pengertian Bangsa
Bangsa
adalah kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama dan mempunyai kesamaan dari segi
bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki
asal usul keturunan yang sama. Bangsa
merupakan suatu komunitas etnik yang memiliki ciri : memiliki nama, wilayah
tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya
yang sama dan solidaritas tertentu.
Dalam
pengertian sosiologi, bangsa termasuk “kelompok paguyuban” yang secara kodrati
ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib sepenanggung di dalam suatu negara.
Definisi bangsa menurut para ahli :
1.
Menurut Ernest Renan (Perancis)
Bangsa adalah
sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan
karena memiliki persamaan sejarah, serta cita-cita yang sama.
2.
Menurut Otto Bauer (Jerman)
Bangsa merupakan
sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan nasib dan
pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh
kembangnya bangsa.
3.
Menurut Ben Anderson
Bangsa merupakan
komunitas politik yang dibayangkan dalam wilayah yang jelas batasnya dan
berdaulat.
4.
Menurut Hans Kohn
Bangsa itu terjadi
karena adanya persamaan ras, bahasa, adat istiadat dan Agama yang menjadi
pembeda antara bangsa satu dan bangsa lain.
5.
Ratzel (Jerman)
Bangsa terbentuk karena adanya
hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia
dan tempat tinggalnya (paham geopolitik)
6.
Jalabsen dan Lipman
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya
(cultural unity) dan kesatuan politik (political unity)
2. Unsur-unsur terbentuknya bangsa
Menurut Hans
Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor-faktor objektif tertentu
yakni kesamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan politik,
perasaan, dan agama. Dengan demikian, faktor objektif terpenting bagi
terbentuknya suatu bangsa ialah adanya kehendak atau kemauan bersama atau
“nasionalisme”. Contoh : terbentuknya bangsa Indonesia dengan kebhinekaan suku,
agama, ras, dan golongan yang terbentang dari sabang sampai merauke telah
teruji dalam kurun waktu lebih dari 3 abad. Pada masa penjajahan Belanda selama
350 tahun dan jepang 3,5 tahun, meskipun dengan berbagai politik pacah-belah
atau adu-domba (devide et impera), namun tidak mampu dipisahkan niat, tekad,
jiwa dan semangat bangsa Indonesia dalam membentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia melalui Poklamasi Kemerdekaan 17 agustus 1945.
B. Konsep Dasar Ilmu Negara
1. Pengertian Negara.
a.
Secara Etimologi (Bahasa)
Secara literal istilah
negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (Inggris), staat
(Belanda dan Jerman) dan etat (Prancis). Kata staat, state dan etat itu diambil
dari kata bahasa Latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dari
kata tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap. Kata status atau statum lazim
diartikan sebagai standing atau station (kedudukan). Istilah ini dihubungkan
dengan kedudukan persekutuan hidup manusia, yang juga sama dengan istilah
status civitatis atau status republicae
b.
Secara therminologi
Negara merupakan suatu
organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang secara
bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan mengakui
adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok
atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya. Organisasi negara dalam suatu
wilayah bukanlah satu-satunya organisasi, ada organisasi-organisasi lain
(keagamaan, kepartaian, kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang
masing-masing memiliki kepribadian yang lepas dari masalah kenegaraan). Secara umum
negara dapat diartikan sebagai suatu organisasi utama yang ada di dalam suatu
wilayah karena memiliki pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk turut
campur dalam banyak hal dalam bidang organisasi-organisasi lainnya.
c.
Menurut para ilmuan
·
Prof. Nasroen
Negara adalah sesuatu bentuk pergaulan hidup
dan oleh sebab itu harus juga di tinjau secara sosiologis agar dapat dijelaskan
dan dipahami.
·
Aristoteles
Negara (polis) adalah
persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
·
Jean bodin
Negara adalah segala
persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh
akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat.
·
Logemann
Negara adalah suatu
organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta
menyelenggarakan masyarakat.
·
Kranenburg
Negara adalah suatu
organisasi yang timbul karena kehendak dari satu golongan atau bangsa sendiri.
·
Carl Schmitt
Negara adalah sebagai
suatu ikatan dari manusia yang mengorganisasi dirinya dalam wilayah tertentu.
2.
Unsur-unsur
Negara
Meskipun diantara para
ahli tidak ada kesepakatan mengenai definisi negara, namun ada tiga hal yang
menjadi kesepakatan mengenai unsur suatu negara,yaitu
a.
Masyarakat
Masyarakat merupakan
unsur terpenting dalam tatanan suatu negara. Masyarakat atau rakyat merupakan
suatu individu yang berkepentingan dalam suksesnya suatu tatanan dalam
pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan
dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang
disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus
menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu
penolong bagi ilmu hukum tata negara.
b.
Wilayah
(teritorial)
Suatu negara tidak
dapat berdiri tanpa adanya suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah
dengan batas-batas yang jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang
bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara
tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila
mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi
orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada
dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah
berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban
yang ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi
suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir
de’etre ansemble). Pada sisi lain Otto Bauer menyatakan, ukuran itu lebih
diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah suatu negara.
c.
Pemerintahan
Ciri khusus dari
pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua
anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam
wilayah negara.
Ketiga hal tersebut
merupakan syarat mutlak yang harus ada agar dapat disebut negara,yang oleh
Mahfud M D disebut sebagai unsur konstitutif. Ketiga unsur negara itu perlu
ditunjang dengan unsur lainnya seperti konstitusi dan pengakuan dunia
internasional yang oleh Machfud M D disebut sebagai unsur deklaratif. Mengenai
pengakuan sebagai unsure negera ada dua pandangan yang berbeda, yang pertama
memandang pengakuan sebagai unsur konstitutif, artinya dengan adanya pengakuan
dari Negara lain, maka negara itu menjadi ada. Pandangan yang kedua memandang
pengakuan sebagai unsure deklarif, artinya adanya pengakuan hanya menerangkan
adanya negara, bukan sebagai unsur pembentuk. Misalnya, Amerika Serikat merdeka
pada tanggal 4 Juli 1776, Inggris baru memberi pengakuan atas kemerdekaan
Amerika pada tahun 1783. Demikian pula dengan Indonesia yang merdeka pada
tanggal 17 Agustus 1945, sedangkan Belanda baru memberikan pengakuannya pada
tahun 1949.
Untuk memenuhi
unsur-unsur negara atau membentuk suatu negara ada empat cara, yaitu:
a. Perpindahan
suatu bangsa ke suatu daerah yang belum ada rakyatnya atau pemerintahannya
untuk mewujudkan organisasi negara. Cara ini disebut accupatie atau
pendudukan. Contoh: Liberia tahun 1847, Kongo 1876, dan Transfal 1837.
b. Melepaskan
diri atau memisahkan diri dari kekuasaan negara yang menguasainya (Proclamation).
Contoh : Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.
c. Beberapa
negara mengadakan perjanjian untuk meleburkan diri menjadi satu negara baru
yang disebut fusi atau peleburan. Contoh : peleburan Federasi Kerajaan
Jerman pada tahun 1871.
d. Negara
lama pecah dan lenyap kemudian lahir Negara baru. Cara ini disebut innovation
atau pembentukan baru. Contoh: Negara Columbia pecah dan lenyap.
Selanjutnya di wilayah negara tersebut berdiri negara baru Venezuela, Equador,
dan Columbia Baru pada tahun 1832.
3. Tujuan
Negara
Sebagai
sebuah organisasi kekuasaan dari kumpulan orang-orang yang mendiaminya, Negara
harus mempunyai tujuan yang disepakati bersama. Tujuan sebuah Negara dapat
bermacam-macam, antara lain:
·
Bertujuan
untuk memperluas kekuasaan
·
Bertujuan
untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
·
Bertujuan
untuk mencapai kesejahteraan umum
Terbentuknya
suatu negara memiliki tujuan tertentu sesuai model negara tersebut, dalam
konsep dan ajaran plato, tujuan adanya negara adalah untuk memajukan kesusilaan
manusia, sebagai perorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial. Menurut ajaran
dan konsep teokratis Thomas Aquinas dan Agustinus, tujuan negara adalah untuk
mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di
bawah pimpinan Tuhan, pemimpin negara menjalankan kekuasaanya hanya berdasarkan
kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.
Dalam islam, seperti yang dikemukakan
oleh Ibnu Arabi, tujuan negara
adalah agar manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari
sengketa dan menjaga intervensi pihak-pihak asing. Paradigma ini di dasarkan
pada konsep sosio historis
bahwa manusia diciptakan oleh Allah SWT, dengan watak dan kecenderungan yang
berkumpul dan bermasyarakat, yang membawa konsekuensi antara individu-individu
satu sama lain saling membutuhkan bantuan. Sedangkan, menurut Ibnu Khaldun, tujuan Negara adalah
untuk mengusahakan kemaslahatan agama dan dunia yang bermuara pada kepentingan
akhirat.
Dalam konteks Negara Indonesia, tujuan negara adalah untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dau ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, keadilan sosial
sebagaimana tertuang dalam pembukaan dan penjelasan UUD 1945. Dengan demikian,
dapat dikatakan bahwa Indonesia merupakan suaatu negara yang bertujuan untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, membentuk suatu masyarakat adil dan makmur.
Ada beberapa teori tentang tujuan negara:
a.
Teori Kekuasaan
Shang Yang, yang hidup di negeri China sekitar abad
V-IV SM menyatakan bahwa tujuan negara adalah pembentukan kekuasaan negara yang
sebesar-besarnya. Menurut dia, perbedaan tajam antara negara dengan rakyat akan
membentuk kekuasaan negara. “A weak people means a strong state and a strong
state means a weak people. Therefore a country, which has the right way, is
concerned with weakening the people.” Sepintas ajaran Shang Yang sangat
kontradiktif karena menganggap upacara, musik, nyanyian, sejarah, kebajikan, kesusilaan,
penghormatan kepada orangtua, persaudaraan, kesetiaan, ilmu sebagai penghambat pembentukan
kekuatan negara untuk dapat mengatasi kekacauan (yang sedang melanda China saat
itu). Kebudayaan rakyat harus dikorbankan untuk kepentingan kebesaran dan kekuasaan
negara. Niccolo Machiavelli, dalam bukunya
Il Principe menganjurkan agar raja tidak menghiraukan kesusilaan maupun agama.
Untuk meraih, mempertahankan dan meningkatkan kekuasaannya, raja harus licik,
tak perlu menepati janji, dan berusaha selalu ditakuti rakyat. Di sebalik
kesamaan teorinya dengan ajaran Shang Yang, Machiavelli menegaskan bahwa
penggunaan kekuasaan yang sebesar-besarnya itu bertujuan luhur, yakni
kebebasan, kehormatan dan kesejahteraan seluruh bangsa.
b.
Teori Perdamaian Dunia
Dalam bukunya yang
berjudul De Monarchia Libri III, Dante Alleghiere (1265-1321) menyatakan bahwa
tujuan negara adalah untuk mewujudkan perdamaian dunia. Perdamaian dunia akan
terwujud apabila semua negara merdeka meleburkan diri dalam satu imperium di
bawah kepemimpinan seorang penguasa tertinggi. Namun Dante menolak kekuasaan
Paus dalam urusan duniawi. Di bawah seorang mahakuat dan bijaksana, pembuat
undang-undang yang seragam bagi seluruh dunia, keadilan dan perdamaian akan
terwujud di seluruh dunia.
c.
Teori Jaminan atas Hak dan Kebebasan
Manusia
Immanuel Kant
(1724-1804) adalah penganut teori Perjanjian Masyarakat karena menurutnya
setiap orang adalah merdeka dan sederajat sejak lahir. Maka Kant menyatakan
bahwa tujuan negara adalah melindungi dan menjamin ketertiban hukum agar hak
dan kemerdekaan warga negara terbina dan terpelihara. Untuk itu diperlukan
undang-undang yang merupakan penjelmaan kehendak umum (volonte general), dan
karenanya harus ditaati oleh siapa pun, rakyat maupun pemerintah. Agar tujuan
negara tersebut dapat terpelihara, Kant menyetujui azas pemisahan kekuasaan
menjadi tiga potestas (kekuasaan): legislatoria, rectoria, iudiciaria (pembuat,
pelaksana, dan pengawas hukum). Teori Kant tentang negara hukum disebut teori
negara hukum murni atau negara hukum dalam arti sempit karena peranan negara
hanya sebagai penjaga ketertiban hukum dan pelindung hak dan kebebasan warga
negara, tak lebih dari nightwatcher, penjaga malam). Negara tidak turut campur
dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pendapat
Kant ini sangat sesuai dengan zamannya, yaitu tatkala terjadi pemujaan terhadap
liberalisme (dengan semboyannya: laissez faire, laissez aller). Namun teori
Kant mulai ditinggalkan karena persaingan bebas ternyata makin melebarkan
jurang pemisah antara golongan kaya dan golongan miskin. Para ahli berusaha
menyempurnakan teorinya dengan teori negara hukum dalam arti luas atau negara
kesejahteraan (Welfare State). Menurut teori ini, selain bertujuan melindungi
hak dan kebebasan warganya, negara juga berupaya mewujudkan kesejahteraan bagi
seluruh warga negara. Menurut Kraneburg, tujuan negara bukan
sekadar memelihara ketertiban hukum, melainkan juga aktif mengupayakan
kesejahteraan warganya. Ia juga menyatakan bahwa upaya pencapaian tujuan-tujuan
negara itu dilandasi oleh keadilan secara merata, seimbang.
4. Fungsi
Negara
Fungsi negara dapat
diartikan sebagai tugas dari negara diadakan. Fungsi negara secara umum adalah
untuk mengatur kehidupan dalam negara sehingga tujuan negara dapat tercapai. Menurut Muhammad Kusnardi, SH, fungsi negara dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
·
Menjamin ketertiban (Lawand Order) Untuk mencapai tujuan negara dan mencegah timbulnya konflik dalam masyarakat, negara harus menjamin
terciptanya ketertiban. Jadi negara berfungsi sebagai stabilisator dalam masyarakat.
·
Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Negara yang berhasil adalah negara yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyatnya. Untuk itu negara harus melaksanakan program pembangunan yang dapat meningkatkan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
5.
Bentuk-Bentuk
Negara
Negara memiliki bentuk
yang berbeda-beda. Secara umum, dalam konsep dan teori modern, Negara terbagi
dalam dua bentuk: Negara kesatuan (unitarianisme) dan Negara serikat (Federsi).
a.
Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah
bentuk Negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintah pusat yang
berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaanya, Negara
kesatuan ini terbagi kedalam dua macam sistem pemerintahan: sentral dan
otonomi.
·
Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi adalah sistem
pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintah pusat, sementara pemerintah
daerah di bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Model pemerintahan
orde baru di bawah pemerintah Presiden
Soeharto adalah salah satu contoh sistem
pemerintahan model ini.
·
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala
daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk mengurus urusan pemerintahan
di wilayahnya sendiri. Sistem
ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau. Contohnya sistem pemerintahan
Negara Malaysia dan pemerintahan pasca orde baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus
b. Negara Serikat
Negara serikat atau federasi
merupakan bentuk negara
gabungan yang terdiri dari beberapa negara
bagian dan sebuah negara
serikat. Pada mulanya negara-negara
bagian tersebut merupakan negara
merdeka, berdaulat, dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dengan negara serikat, dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian
dari kekuasaanya dan menyerahkannya kepada negara serikat.
Disamping
dua bentuk ini, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara
dapat digolongkan kedalam tiga kelompok: Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.
a.
Monarki
Pemerintahan monarki
adalah model
pemerintahan yang dikepalai oleh
raja atau ratu. Dalam praktiknya, monarki memiliki dua jenis: monarki absolute
dan monarki konstitusional. Monarki absolute adalah model pemerintahan dengan
kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atau ratu. Yang termasuk dalam
kategori ini adalah Arab
Saudi. Sedangkan, monarki
konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala pemerintahannya
(perdana mentri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi negara. Praktik konstitusi
konstitusional ini adalah yang paling banyak dipraktikkan di beberapa negara, seperti Malaysia, Thailand,
Jepang, dan Inggris. Dalam model konstitusional
ini, kedudukan raja hanya sebatas simbol
negara.
b.
Oligarki
Model pemerintahan
oligarki adalah pemerintahan yang dijalankan oleh beberapa orang yang berkuasa
dalam golongan atau kelompok tertentu.
c.
Demokrasi
Pemerintahan model
demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang bersandar pada kedaulatan rakyat atau
mendasarkan kekuasaanya pada pilihan dan kehendak rakyat melalui mekanisme
pemilihan umum (pemilu).
6.
Teori
Tentang Terbentuknya Negara
a. Teori
Negara
Istilah negara sudah
dikenal sejak zaman Renaissance, yaitu pada abad ke-15. Pada masa itu telah
mulai digunakan istilah Lo Stato yang berasal dari bahasa Italia, yang kemudian
menjelma menjadi L'etat' dalam bahasa Perancis, The State dalam bahasa Inggris
atau Deer Staat dalam bahasa Jerman dan De Staat dalam bahasa Belanda. Ada beberapa pendapat mengenai
pengertian negara seperti dikemukakan oleh Aristoteles, Agustinus, Machiavelli
dan Rousseau Sifat khusus daripada suatu negara ada tiga yaitu sebagai
berikut:
·
Memaksa
Sifat memaksa perlu
dimiliki oleh suatu negara, supaya peraturan perundang-undangan ditaati
sehingga penertiban dalam masyarakat dapat dicapai, serta timbulnya anarki bisa
dicegah. Sarana yang digunakan untuk itu adalah polisi, tentara. Unsur paksa
ini dapat dilihat pada ketentuan tentang pajak, di mana setiap warga negara
harus membayar pajak dan bagi yang melanggarnya atau tidak melakukan kewajiban
tersebut dapat dikenakan denda atau disita miliknya.
·
Monopoli
Negara mempunyai
monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Negara berhak
melarang suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu hidup dan
disebarluaskan karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
·
Mencakup semua
Semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa, kecuali untuk mendukung
usaha negara dalam mencapai masyarakat yang dicita-citakan. Misalnya, keharusan
membayar pajak.
Untuk
mempelajari asal mula terjadinya negara dapat menggunakan pendekatan teoritis
yaitu suatu pendekatan yang didasarkan kerangka pemikiran logis yang
hipotesanya belum dibuktikan secara kenyataan. Atas dasar pendekatan tersebut,
ada beberapa teori tentang asal mula terjadinya negara :
1. Teori Ketuhanan (Theokratis)
Dasar pemikiran teori
ini adalah suatu kepercayaan bahwa segala sesuatu yang ada atau terjadi di alam
semesta ini adalah semuanya kehendak Tuhan, demikian pula negara terjadi karena
kehendak Tuhan. Sisa–sisa perlambang teori theokratis nampak dalam kalimat yang
tercantum di berbagai Undang–Undang Dasar negara, seperti : “Atas berkat rahmat
Allah Yang Maha Kuasa” atau “By the grace of God”. Penganut teori theokrasi
modern adalah Frederich Julius Stahl (1802–1861). Dalam bukunya yang berjudul
“Die Philosophie des recht”, ia menyatakan bahwa negara secara berangsur–angsur
tumbuh melalui proses evolusi : Keluarga -Bangsa -Negara. Negara bukan tumbuh
disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan disebabkan perkembangan
dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kekuatan manusia, melainkan disebabkan
kehendak Tuhan. Dalam dunia modern seperti sekarang ini, teori theokratis tidak
dipratekkan lagi, sudah tertinggal jauh.
Beberapa
pelopor teori theokratis yang lain :
·
Santo Agustinus :
Kedudukan greja yang
dipimpin Sri Paus lebih tinggi dari kedudukan Negara yang di pimpin oleh raja
,karena paus merupakan wakil dari Tuhan. Agustinus membagi ada dua macam
Negara yaitu :
ü
Civitate Dei (Kerajaan Tuhan).
ü
Civitate Diabolis/Terrana (Kerajaan
Setan) yang ada di dunia fana.
·
Thomas Aquinas :
Negara merupakan
lembaga alamiah yang lahir karena kebutuhan sosial manusia, sebagai lembaga
yang bertujuan menjamin ketertiban dan kehidupan masyarakat serta penyelenggara
kepentingan umum, negara merupakan penjelmaan yang tidak sempurna. Kedudukan
raja dan Sri Paus sama tinggi, keduanya merupakan wakil Tuhan yang
masing-masing mempunyai tugas berlainan yaitu raja mempunyai tugas dibidang
keduniawian yaitu mengusahakan agar rakyatnya hidup bahagia dan sejahtera di
dalam negara, sedangkan Paus mempunyai tugas dibidang kerohanian yaitu
membimbing rakyatnya agar kelak dapat hidup bahagia di akhirat.
2.
Teori
Kekuasaan
Menurut teori ini
negara terbentuk karena adanya kekuasaan, sedangkan kekuasaan berasal dari
mereka-mereka yang paling kuat dan berkuasa, sehingga dengan demikian negara
terjadi karena adanya orang yang memiliki kekuatan/kekuasaan menaklukkan yang
lemah. Gambaran bahwa negara terbentuk
karena kekuasaan dapat disimak dalam berbagai pendapat yang dikemukan oleh para
ahli sebagai berikut :
·
Kalikles : Dalam suasana alam bebas bila
ada orang–orang yang lebih baik telah memperoleh kekuasaan yang lebih besar
dari yang kurang baik, maka disitulah keadilan, demikian pula pada negara bahwa
yang kuat memerintah (menguasai) yang lemah.
·
Voltaire : “Raja yang pertama ialah
pahlawan yang menang perang”.
·
Karl Marx : Negara adalah hasil
pertarungan antar kekuatan–kekuatan ekonomis dan negara merupakan alat pemeras
bagi mereka yang lebih kuat terhadap yang lemah dan negara akan lenyap kalau
perbedaan kelas tidak ada lagi.
·
G. Jellinek : Negara adalah kesatuan
yang dilengkapi dengan kekuasaan memerintah bagi orang-orang yang ada di
dalamnya yaitu kemampuan memaksakan kemauan sendiri terhadap orang-orang lain
tanpa tawar menawar.
3.
Teori
Perjanjian Masyarakat.
Menurut teori ini,
negara terbentuk karena sekelompok manusia yang semula masing-masing hidup
sendiri-sendiri mengadakan perjanjian untuk membentuk organisasi yang dapat
menyelenggarakan kepentingan bersama.
Teori
ini didasarkan pada suatu paham kehidupan manusia dipisahkan dalam dua zaman yaitu pra negara (zaman alamiah) dan negara. Penganjur teori perjanjian
masyarakat antara lain :
a.
Hugo de Groot (Grotius) :
Negara merupakan ikatan
manusia yang insaf akan arti dan panggilan kodrat. Negara berasal dari suatu
perjanjian yang disebut “pactum” dengan tujuan untuk mengadakan ketertiban dan
menghilangkan kemelaratan. Grotius merupakan orang yang pertama kali memakai
hukum kodrat yang berasal dari rasio terhadap hal–hal kenegaraan. Dan ia
menganggap bahwa perjanjian masyarakat sebagai suatu kenyataan sejarah yang
sungguh–sungguh pernah terjadi.
b.
Thomas Hobbes :
Suasana alam bebas
dalam status naturalis merupakan keadaan penuh kekacauan, kehidupan manusia tak
ubahnya seperti binatang buas di hutan belantara (Homo homini lupus) sehingga
menyebabkan terjadinya perkelahian atau perang semua lawan semua (Bellum omnium
contra omnes atau The war of all aginst all). Keadaan tersebut diakibatkan
adanya pelaksanaan natural rights (yaitu hak dan kekuasaan yang dimiliki setiap
manusia untuk berbuat apa saja untuk mempertahankan kehidupannya) yang tanpa
batas.Dalam keadaan penuh kekacauan, lahirlah natural law dari rasio manusia
untuk mengakhiri pelaksanaan natural rights secara liar dengan jalan mengadakan
perjanjain. Menurut Thomas Hobbes, perjanjian masyarakat hanya ada satu yaitu
“Pactum Subjectionis”, dalam perjanjian ini terjadi penyerahan natural rights
(hak kodrat) kepada suatu badan yang dibentuk (yaitu body politik) yang akan
membimbing manusia untuk mencapai kebahagiaan umum, hak yang sudah diserahkan
kepada penguasa (raja) tidak dapat diminta kembali dan raja harus berkuasa
secara mutlak. Melalui teorinya, Thomas Hobbes menghendaki adanya bentuk
monarki absolut.
c.
John Locke :
Melalui bukunya yang
berjudul “Two treaties on civil Government”, ia menyatakan : suasana alam bebas
bukan merupakan keadaan penuh kekacauan (Chaos) karena sudah ada hukum kodrat
yang bersumber pada rasio manusia yang mengajarkan bahwa setiap orang tidak
boleh merugikan kepentingan orang lain. Untuk menghindari anarki maka manusia
mengadakan perjanjian membentuk negara dengan tujuan menjamin suasana hukum
individu secara alam. Perjanjian masyarakat ada 2 yaitu :
ü
Pactum Unionis : Perjanjian antar
individu yang melahirkan negara.
ü
Pactum Subjectionis : Perjanjain anatara
individu dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis, yang isinya
penyerahan hak–hak alamiah. Dalam
pactum sujectionis tidak semua hak–hak alamiah yang dimiliki manusia diserahkan
kepada penguasa (raja) tetapi ada beberapa hak pokok (asasi) yang meliputi hak
hidup, hak kemerdekaan/kebebasan, hak milik yang tetap melekat pada diri
manusia dan hak tersebut tidak dapat diserahkan kepada siapapun termasuk
penguasa. Dan hak–hak tersebut harus dilindungi dan dijamin oleh raja dalam
konstitusi (UUD). Melalui teorinya John Locke menghendaki adanya bentuk monarki
konstituisonal,dan ia anggap sebagai peletak dasar teori hak asasi manusia.
d.
Teori Hukum Alam
Menurut teori ini,
terbentuknya negara dan hukum dengan memandang manusia sebelum ada masyarakat
hidup sendiri–sendiri. Para
penganut teori hukum alam terdiri :
·
Masa Purba, seperti Plato dan
Aristoteles.
·
Masa Abad Pertengahan, seperti Agustinus
dan Thomas Aquinas.
·
Masa Rasionalisme, seperti penganut
teori perjanjian masyarakat.
7. Teori Lenyapnya Negara
a.
Teori Organis
Tokoh: Herbert Spencer, F.J. Schmittenner, Constantin Frantz, dan
Bluntschi. Para penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu
organisme, selayaknya makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen negara diibaratkansebagai
sel-sel makhluk hidup itu. Fisiologi negara sama dengan makhluk hidupyang
mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan dan kematian.
b.
Teori Anarkhis
Anarkisme atau dieja anarkhisme yaitu suatu paham yang mempercayai
bahwa segala bentuk negara, pemerintahan, dengan kekuasaannya adalah
lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap kehidupan, oleh
karena itu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus
dihilangkan/dihancurkan.
c.
Teori Marxisme
Marxisme adalah sebuah paham yang mengikuti pandangan-pandangan dari
Karl Marx. Marx menyusun sebuah teori besar yang berkaitan dengan sistem
ekonomi, sistem sosialdan sistem politik. Pengikut teori ini disebut sebagai
Marxis. Teori ini merupakan dasar teorikomunisme modern. Teori ini tertuang
dalam buku Manisfesto Komunis yang dibuat oleh Marx dan sahabatnya, Friedrich
Engels. Marxisme merupakan bentuk protes Marx terhadap paham kapitalisme. Ia
menganggap bahwa kaum kapital mengumpulkan uang dengan mengorbankan kaum
proletar. Kondisi kaum proletar sangat menyedihkan karena dipaksa
bekerjaberjam-jam dengan upah minimum sementara hasil keringat mereka dinikmati
oleh kaum kapitalis. Banyak kaum proletar yang harus
hidup di daerah pinggiran dan kumuh. Marx berpendapat bahwa
masalah ini timbul karena adanya”kepemilikan pribadi” dan penguasaan kekayaan
yang didominasi orang-orang kaya. Untuk mensejahterakan kaum proletar,
Marx berpendapat bahwa paham kapitalisme diganti dengan paham komunisme.
Bila kondisi ini terus dibiarkan, menurut Marx kaum proletar akan
memberontak dan menuntut keadilan. Itulah dasar dari marxisme.
d.
Teori Mati Tuanya Negara
Faktor Alam: suatu negara dapat lenyap secara alamiah, misalnya
karena gunung meletus, tenggelamnya pulau atau bencana alam lain. Lenyapnya suatu
wilayah berarti lenyapnya negara dari percaturan dunia.
Faktor Sosial: suatu negara yang sudah diakui negara-negara lain
suatu ketika dapat lenyap antara lain karena: terjadinya revolusi (kudeta yang
berhasil), penaklukan, persetujuan, penggabungan
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bangsa adalah kelompok manusia yang dianggap
memiliki identitas bersama dan
mempunyai kesamaan dari segi bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah.
Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama. Sedangkan Negara adalah organisasi
tertinggi diantara satu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk
bersatu, hidup di dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang
berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara
meniscayakan adanya unsur dalam sebuah negara, yakni adanya masyarakat
(rakyat), adanya wialyah (daerah) dan adanya pemerintahan yang berdaulat.
DAFTAR PUSTAKA
ConversionConversion EmoticonEmoticon